RT / RW

RT (Rukun Tetangga) & RW (Rukun Warga)

Tugas

RT :

  • Melayani administrasi warga (pengantar surat, data kependudukan).
  • Menjaga ketertiban & kerukunan warga.
  • Menyalurkan aspirasi warga ke RW/kelurahan.
  • Menyelenggarakan kegiatan sosial (gotong royong, posyandu, dll).

RW :

  • Mengkoordinasikan RT dalam satu wilayah.
  • Menjadi penghubung RT dengan kelurahan/desa.
  • Menggerakkan partisipasi warga untuk pembangunan/kegiatan bersama.
  • Menyelesaikan masalah antar-RT.

Fungsi

  • RT : Wadah partisipasi warga, penghubung dengan pemerintah, pelaksana kegiatan sosial & keamanan.
  • RW : Koordinator antar-RT, penggerak gotong royong, penyalur aspirasi ke desa/kelurahan.

Hak

  • RT : Mendapat dukungan pemerintah, informasi kebijakan, usulan kebutuhan warga, serta fasilitas operasional.
  • RW : Mendapat dukungan & dana operasional, menerima usulan dari RT, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke desa/kelurahan.

Data RT / RW Desa Jlumpang