BADAN PERMUSYARAWATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjadi perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang ditetapkan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat.

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD berfungsi sebagai lembaga yang:

  • Melaksanakan fungsi legislasi di tingkat desa.
  • Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.

Dengan kata lain, BPD adalah “parlemen desa” yang menjadi mitra kepala desa, bukan bawahan, sehingga kedudukannya sejajar dengan pemerintah desa.

Tugas BPD

Tugas utama Badan Permusyawaratan Desa meliputi:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa ke dalam kebijakan desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa bersama pemerintah desa dan unsur masyarakat.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Fungsi BPD

BPD memiliki tiga fungsi utama:

  • Fungsi Legislasi (Pembentukan Peraturan Desa).
    Bersama Kepala Desa merancang, membahas, dan menetapkan Peraturan Desa. Memberikan masukan agar peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
  • Fungsi Aspirasi (Perwakilan Masyarakat).
    Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan warga.
  • Fungsi Pengawasan.
    Mengawasi kinerja Kepala Desa agar transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Mengontrol pelaksanaan peraturan desa, penggunaan dana desa, serta jalannya pembangunan desa

Data BPD Desa Jlumpang